Jumat, 18 Desember 2009

Frienchise di Laut Pasuruan

Menurut pandangan saya untuk masa sekarang ini dunia usaha bisa dikategorikan dalam dua kategori berdasarkan tempat pelaksanaannya walaupun sebenarnya satu sama lain masih sangat berkaitan, yang pertama adalah pada dunia yang real dan yang kedua adalah pada dunia maya. Dunia maya tidak lain merupakan sebutan bagi aktivitas usaha yang dijalankan pure atau murni melalui jejaring dunia atau lebih dikenal dengan internet. Di dunia maya ini output maupun inputnya bisa ditransfer melalui jaringan yang ada. Dan tentunya tidak dibatasi oleh faktor waktu dan tempat. Pada usaha pada dunia real bisa di bagi lagi menjadi usaha yang dilakukan di darat, usaha yang dilakukan di laut, usaha yang dilakukan di udara(tapi yang ini masih sangat sedikit).sepertinya siapa saja yang merasa memiliki anggapan bahwa peluang usaha sudah terasa cenderung sesak dan sangat kompetitif, harus segera merubah anggapannya tersebut. Tidak ada salahnya jika beralih yang semula hanya berorientasi pada usaha yang dilaksanakan di darat sekarang beralih melirik usaha yang bisa dilaksanakan di laut.

Perairan Indonesia memiliki perbandingan luas 2/3 dari seluruh luas NKRI ini, tentunya begitu banyak anugrah yang terlimpah di laut kita Indonesia, menurut data Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP-RI) baru sekitar 60% peta sumber daya kelautan RI yang tergarap/termanfaatkan dan sisanya belum tergali potensinya. Menurut majalahpengusaha nilai konsumsi ikan nasional mencapai kisaran up to 26 kg/kapita/tahun. Menurut saya nilai ini (dengan catatan jika nilai ini memang didapat dari prosedure estimasi yang benar sehingga nilai ini bisa mewakili keadaan yang ada) dapat digolongkan sebagai besaran yang cukup tinggi (bila dikaitkan dengan penghitungan pengembangan modal dalam jangka waktu tertentu kedepannya) mengingat pertumbuhan penduduk indonesia yang masih tergolong tinggi. Selain itu, potensi perikanan laut Indonesia yang besar kini ditambah daya dukung pemerintah melalui peraturan-peraturan kelautan seperti pemberantasan illegal fishing serta pelarangan perpanjangan ijin resmi bagi kapal asing untuk menangkap ikan di perairan kita.

Lalu usaha apakah yang bisa dilaksanakan di laut? Salah satu jawaban alternatifnya adalah franchise kapal tangkap ikan melalui program franchise Mitra Usaha Kapal (MUK). MUK ini didirikan oleh Ario(direktur CV. Fortune System), Wahjuning Adji, MBA, DR. Achmad Affandi DEA (dosen elektro ITS Surabaya), serta Rasnadi, SE. MUK ini bergerak dalam hal pengadaan kapal, menyiapkan serta mengelola nahkoda dan ABK (anak buah kapal) yang handal dan terlatih (singkatnya memenuhi kwalifikasi), dan disertai manajemen pelaksanaan tangkap ikan mulai dari persiapan melaut hingga penjualan hasil tangkap.Usaha yang ditawarkan bersifat join venture dengan lama pengelolaan selama 5 tahun dan laba yang dapat dikantongi kira-kira 21,95% setahun( majalahpengusaha). Durasi yang ditawarkan ini mempertimbangkan karena setelah usia kapal mencapai 5 tahun terdapat peningkatan biaya perawatan yang signifikan.

Fasilitas yang ditawarkan antara lain teknologi peralatan pendukung penangkapan ikan, seperti GPS (Global Positioning System) yang berfungsi memandu kapal menuju titik lokasi di laut. Demikian pula fishfinder (sonar ikan), radio komunikasi, maupun foto satelit denah lokasi tangkap ikan yang dikeluarkan secara berkala oleh SEACORM. Perbekalan mengenai tata management seperti membuat jadwal perawatan mesin secara berkala atau pun prosedur pencatatan mengenai area penangkapan, arus gelombang dan lain-lain setiap kali beroperasi sehingga bisa bermanfaat untuk membuat pemetaan.Menurut saya dengan adanya tata managemen yang ditawarkan oleh MUK ini menjadikan usaha tangkap ikan menjadi suatu usaha yang lebih terukur, selain itu rupanya usaha ini lebih mengambil manfaat aspek output daripada throughput seperti frinchise pada umumnya. Singkatnya kapal ini berorientasi pada industri untuk menangkap ikan bukan industri untuk mengelola ikan.

Namun admin belum tau apakah frienchise dalam bentuk seperti ini juga bisa memiliki Lisensi CFE (Certificate Franchise Executive) dari Institute Certificate Franchise Executive sebagai bukti profesionalitas (sebagai bukti bahwa layak menjadi waralaba/Frenchise murni bukan bersifat Business Oportunity (BO)) sesuai dengan Permendag No 31/2008 mengingat waralaba lokal yang saat ini berjumlah sekitar 700 buah harus diimbangi dengan profesionalitas(Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), Anang Sukandar).

Akankah Pasuruan memiliki Frenchise kapal tangkap ikan pada otonomi wilayah laut Pasuruan?

1 komentar:

  1. mantap mba,
    sungguh pemikiran yang cerdas,
    bagus juga mba jika kita mencoba frenchise di perairan indonesia,
    bisa menjadi sumber lapangan kerja yang banyak,
    salam sukses.

    BalasHapus